Selasa, 07 Agustus 2012

PROFIL PERUSAHAAN CV. D'FOURTHECNIC


Ø     Tentang Kami


CV. D’fourthecnic didirikan pada tanggal 02 Juni 2010 sesuai dengan akte No.02 Notaris Rusnaldy SH yang bergerak dibidang Pengadaan dan Jasa  pelayanan, perbaikan, perawatan Komputer, Printer dan AC.
Kami telah memiliki beberapa pelanggan tetap baik perusahaan maupun perorangan. Workshop kami telah menangani perbaikan dengan tingkat kerusakan serta kesulitan sangat beragam yang kami selesaikan dengan sungguh-sungguh dan tepat waktu.
Peralatan kerja atau tools, seperti Oscilloscope, perlengkapan soldier dan desoldering serta ketersediaan suku cadang berupa original parts baik  fast moving parts dan slow moving parts telah kami stock dalam jumlah cukup memadai termasuk juga manual service book software tools yang dipergunakan di Workshop kami.


Ø     Visi dan Misi

          Visi Kami adalah menjadikan pelayanan yang lebih baik dan terbaik untuk kepuasan  pelanggan. Kami juga bertekad untuk menjaga kepercayaan pelanggan kepada kami dan memberikan solusi yang terbaik.

          Misi Kami adalah  menjadikan pelanggan kami mitra yang baik dan terpercaya dalam bidang service dan maintenance di Indonesia
 
Ø     Jasa dan Pelayanan Kami

1.     Tiap unit yang akan diperbaiki, team kami akan  meluncur  mngambil unit dipelanggan dengan tenggang waktu 1x24 jam sejak pelanggan menyampaikan pemberitahuan kerusakan unit.

2.     Unit yang masuk workshop kami akan didata dalam log book dan dilakukan pengecekan tidak saja berdasarkan keluhan pelanggan semata, tetapi juga pengecekan standar yang sifatnya tekhnis agar kerusakan sebenarnya dapat ditemukan.

3.     Waktu pengecekan dibutuhkan untuk mengetahui kerusakan serta penggantian suku cadang yang diperlukan hingga proses pengajuan penawaran biaya perbaikan pada pelanggan akan disampaikan melalui telepon, e-mail atau fax.

4.     Unit yang perbaikannya dalam status penawaran, maka unit tersebut belum selesai diperbaiki hal ini disebabkan masih dibutuhkan persetujuan pelanggan terlebih dahulu, sebelum unit yang dimaksud diperbaiki dan selesai.

5.     Masa berlaku penawaran perbaikan yang telah disampaikan adalah tujuh hari kerja, bilamana pelanggan menyatakan setuju atau tidak setuju untuk diadakan perbaikan terhadap unit yang dimaksud, maka pelanggan dapat memberikan konfirmasi kepada petugas administrasi kami

6.     Penyelesaian unit yang mendapatkan persetujuan perbaikan dari pelanggan, maka unit tersebut segera dituntaskan perbaikannya untuk keperluan itu dibutuhkan tambahan waktu selama satu hingga dua hari kerja.
 
7. Dalam kasus kerusakan ringan dimana biaya perbaikan termasuk penggantian suku cadangnya tidak melebihi Rp.150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), maka kami akan menuntaskan perbaikan unit tersebut. Untuk itu tidak dilakukan penawaran biaya perbaikan terlebih dahulu sesuai butir no.3
8.     Setiap unit yang telah selesai atau batal diperbaiki siap dan rapi, maka unit tersebut akan segera diantarkan kembali kepada pelanggan.

9.    Kami memberikan garansi perbaikan selama satu bulan dengan jenis kerusakan yang sama, terhitung sejak satu hari setelah unit yang diperbaiki dan dikembalikan pada pelanggan. Hal ini tidak berlaku, bila penggantian suku cadangnya adalah consumamble item seperti Print Head, Film, Tonner dan Tinta.