Ø Tentang Kami
CV. D’fourthecnic didirikan pada
tanggal 02 Juni 2010 sesuai dengan akte No.02 Notaris Rusnaldy SH yang bergerak
dibidang Pengadaan dan Jasa pelayanan,
perbaikan, perawatan Komputer, Printer dan AC.
Kami
telah memiliki beberapa pelanggan tetap baik perusahaan maupun perorangan. Workshop kami telah menangani perbaikan
dengan tingkat kerusakan serta kesulitan sangat beragam yang kami selesaikan
dengan sungguh-sungguh dan tepat waktu.
Peralatan kerja atau tools, seperti Oscilloscope, perlengkapan soldier dan desoldering serta
ketersediaan suku cadang berupa original parts baik fast
moving parts dan slow moving parts
telah kami stock dalam jumlah cukup memadai termasuk juga manual service book software tools yang dipergunakan di Workshop kami.
Ø Visi dan Misi
Visi
Kami adalah menjadikan pelayanan yang lebih baik dan terbaik untuk
kepuasan pelanggan. Kami juga bertekad
untuk menjaga kepercayaan pelanggan kepada kami dan memberikan solusi yang
terbaik.
Ø
Jasa dan Pelayanan
Kami
1. Tiap unit yang akan diperbaiki, team
kami akan meluncur mngambil unit dipelanggan dengan tenggang
waktu 1x24 jam sejak pelanggan
menyampaikan pemberitahuan kerusakan unit.
2. Unit
yang masuk workshop kami akan didata dalam log book dan dilakukan pengecekan
tidak saja berdasarkan keluhan pelanggan semata, tetapi juga pengecekan standar
yang sifatnya tekhnis agar kerusakan sebenarnya dapat ditemukan.
3. Waktu pengecekan dibutuhkan untuk
mengetahui kerusakan serta penggantian suku cadang yang diperlukan hingga
proses pengajuan penawaran biaya perbaikan pada pelanggan akan disampaikan
melalui telepon, e-mail atau fax.
4. Unit yang perbaikannya dalam status
penawaran, maka unit tersebut belum selesai diperbaiki hal ini disebabkan masih
dibutuhkan persetujuan pelanggan terlebih dahulu, sebelum unit yang dimaksud
diperbaiki dan selesai.
5. Masa berlaku penawaran perbaikan yang
telah disampaikan adalah tujuh hari kerja, bilamana pelanggan menyatakan setuju
atau tidak setuju untuk diadakan perbaikan terhadap unit yang dimaksud, maka
pelanggan dapat memberikan konfirmasi kepada petugas administrasi kami
6. Penyelesaian unit yang mendapatkan
persetujuan perbaikan dari pelanggan, maka unit tersebut segera dituntaskan
perbaikannya untuk keperluan itu dibutuhkan tambahan waktu selama satu hingga
dua hari kerja.
7. Dalam kasus kerusakan ringan dimana
biaya perbaikan termasuk penggantian suku cadangnya tidak melebihi Rp.150.000,-
( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), maka kami akan menuntaskan perbaikan unit
tersebut. Untuk itu tidak dilakukan penawaran biaya perbaikan terlebih dahulu
sesuai butir no.3
8. Setiap unit yang telah selesai atau
batal diperbaiki siap dan rapi, maka unit tersebut akan segera diantarkan
kembali kepada pelanggan.
9. Kami memberikan garansi perbaikan
selama satu bulan dengan jenis kerusakan yang sama, terhitung sejak satu hari
setelah unit yang diperbaiki dan dikembalikan pada pelanggan. Hal ini tidak
berlaku, bila penggantian suku cadangnya adalah consumamble item seperti Print
Head, Film, Tonner dan Tinta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar